Mukalla, hadhramaut.info - Pengadilan khusus Pidana di provinsi
Hadramaut, Hari Sabtu kemarin mengeluarkan hukuman penjara 25 tahun
terhadap tiga terdakwa yang terbukti melakukan perdagangan narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdu al-Awadhi, pengadilan menghukum tersangka masing-masing Abdul-Hakim Mahfodh Salem Zahfan, Wael Abdul-Karim Mohamed Ahmed, dan Abdul-Fatah Salah Salem ba-Shrawi yang terbukti melakukan perdagangan gelap narkotika, dengan hukuman 25 tahun penjara.
Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum ketiga tersangka tersebut dengan delapan puluh cambukan karena terbukti mengkonsumsi narkotika. Bahan narkotika yang dijadikan bukti dalam persidangan mereka disita dan akan dimusnahkan, seperti yang diberitakan kantor berita Yaman, Saba.