Pengadilan Pidana Khusus di ibukota Sana'a Rabu kemarin (29/03)
menjatuhi hukuman bagi lima tersangka penculikan Wisatawan mancanegara
(Wisman) asal Ceko pada januari lalu dengan 12 dan 15 tahun penjara
dipotong masa tahanan.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhsen Alwan, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Ali Ahmed Saleh al-Ghadri, Ahmed Mohamed Nasser al-Waleedi, dan Abdulsalam Abdulkhaleq Saleh al-Muafa dengan 12 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Penculikan dilakukan di provinsi Dhamar yang merupakan kota kelahiran al-Ghadri. Sementara itu pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada Ahmed Mohamed Ali Hizam al-Khaldi dan Saleh Mohamed al-Khaldi yang menjadi buronan hingga kini dengan 15 tahun penjara.
Menurut dakwaan itu, para terdakwa menculik dengan todongan senjata kepada korban yang terdiri dari Petrus, Pavel Hendrik, Jan Navi Hozquin dan Susana Reba Novi, warga negara Ceko saat mereka berada di dalam mobil 4WD yang ditumpanginya dalam perjalanan dari Sana'a menuju Hudeidah di daerah Manakha provinsi Sana'a. Tersangka mencoba untuk membawa korban ke daerah Bani Khalid di distrik Anes provinsi Dhamar, kota kelahiran al-Ghadri, kata sebuah sumber di pengadilan tinggi Sana'a.