Seiyun, hadhramaut.info, Masyarakat Kota Seiyun Rabu kemarin
(07/11/2012) menyaksikan jalannya hukuman qisos bagi terdakwa pidana
pembunuhan berencana, Hasan Salim Mubarok Baya'Shut di lapangan yang
terletak di kawasan penjara kota tersebut.
Hasan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya korban, Umar Faraj al-Juaidi, lelaki yang berumur 33 tahun.
Pengadilan kota yang terkenal dengan sebutan Kota Pelajar itu telah memutuskan bahwa Hasan (35 tahun) bersalah dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan saksi mata dan pengakuannya sendiri.
sebelum dilaksanakan eksekusi, Hasan telah diberi kesempatan untuk bertaubat atas perbuatan kejinya itu.