Mukalla, hadhramaut.info, Sidang hakim yang digelar pada Senin (21/01) kemarin menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara bagi tersangka pengedaran narkoba di provinsi Hadhramaut, Hasan Abdullah Hasan al-Sa'di.
Pada sidang yang dipimpin oleh Abduh al-Awadhi, tersangka yang tertangkap dua bulan lalu telah terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dengan jumlah 578,5 kilo gram yang dibawanya di mobil yang dikendarainya.
Pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara 25 tahun kepada Umar Mohamad Umar at-Tamimi yang terbukti membawa obat-obatan terlarang seberat 10,0 kilo gram. Sementara itu Mohamad al-Amin Khalid Imad dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karean terbukti telah memakai obat-obatan tersebut.
Para tersangka dijerat undang-undang 43 tentang pengedaran dan pemakaian obat-obatan terlarang.