Pemerintah Sepakati RUU Masjid
The Source: sabanet/indo.hadhramaut.info - 03/03/2009
Home \
Lain-lain
Sana'a – Saba.net. Pada pertemuan hari ini (03/03) anggota sidang kabinet yang dipimpin oleh Dr Ali Mohammad Mujawar menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang masjid. Hal tersebut setelah direvisi oleh Komite Kementrian yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri Perekonomian, Menteri Perencanaan dan Kerjasama Internasional. Pihak kementrian menyarankan agar menyelesaikan prosedur konstitusional selanjutnya untuk mengeluarkan UU tersebut.
Undang-undang ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pesan agamis dari adanya masjid yaitu keimanan, pendidikan dan pemberian kebebasan kepada masjid dalam menjalankan fungsinya, menciptakan keamanan dan ketenangan di dalamnya. Juga mengelolanya dengan manajemen yang baik, dalam rangka menghidupkan syiar Islam.
UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelestarian terhadap masjid dan peninggalan sejarah lainnya, warisan budaya dan agama yang berkaitan dengannya. Sekaligus mencapai wacana agama, serta meningkatkan perannya dalam memberikan sumbangsih terhadap agama dan tanah air, dengan memperhatikan profesionalitas para ta’mir dan kondisi ekonominya.
Pasal 31 dari UU ini menerangkan tentang tugas dari para imam, khatib, pengisi pengajian, dan pekerja sosial di masjid. di situ ditegaskan tentang komitmen yang harus mereka pegang seperti dakwah dengan jalan hikmah, tidak menjadikan masjid tempat perdebatan. Menjaga etika dari kebebasan pendapat dalam hukum Islam dan undang-undang yang berlaku. Tidak menjadikan masjid mediator dari masalah-masalah partai politik, paham, suku. Meninggalkan fanatisme dengan memperkuat persatuan, meninggalkan perdebatan dengan menghidupkan kembali peradaban Islam dan kewajiban manusia yang harus dijalankan.
Adapun Pasal 32 dari Undang-undang meliputi larangan kepada seluruh penghuni dan pekerja masjid, seperti mempromosikan akidah yang bertentangan dengan akidah Islam yang benar. Menyinggung kehormatan agama dan nasional, serta penggunaan masjid untuk propaganda atau anjuran kepada kelompok tertentu, partai, mazhab, menganjurkan kekerasan, terorisme, pembangkangan sipil dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan fungsi masjid, agama dan nasional.
Dewan menyetujui RUU yang berkenaan dengan emansipasi wanita, kawin dalam usia muda, dan laporan menteri pendidikan dari kunjungannya ke Inggris selama 10-17 januari 2009.
|