Tujuh Penyelundup Obat-obatan Divonis Mati
The Source: Saba - 20-02-2011
Home \
Lain-lain
Sana'a, Saba. Pengadilan Pidana Khusus Hadhramaut telah mengeluarkan vonis mati kepada 7
narapidana yang membawa masuk dan memiliki 2.4 ton narkotika. Keputusan ini diterbitkan oleh Hakim, Abdu al-Awadhi, meliputi 7 orang narapidana dan satu
diantaranya masih buron, kesemuanya dikenai hukuman mati, termasuk dalam keputusan juga
penyitaan 2 kapal yang digunakan untuk mengirim obat-obatan dan senjata.
Para napi tersebut ditangkap pada bulan september 2009, ketika berusaha untuk memasukkan 2.4 ton
hashis ke Yaman melalui laut Haswin di provinsi Mahra.
|