Sana'a, sabanews.net - Pengadilan Pidana Khusus di ibukota Sana'a pada
hari Sabtu (05/03) menghukum tiga anggota al-Qaeda dengan hukuman dua
sampai 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindakan teroris yang mentargetkan turis asing dan fasilitas militer di propinsi Marib selama 2008-2010.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ridwan al-Nemr, pengadilan menghukum terpidana, Sadam Huessin al-Raymi dengan tiga tahun dan Rami Hans Hermel (warga negara Jerman) selama dua tahun sejak tanggal penangkapan mereka dan menempatkan mereka di bawah pengawasan polisi dan melarang mereka untuk perjalanan ke provinsi manapun setelah mereka dibebaskan untuk jangka waktu dua tahun.
Putusan tersebut juga termasuk masa tahanan untuk Abdullah Mosaad Abdul-Aziz al-Rawi (warga negara Irak) dan mendeportasi dia ke negara asalnya, sementara pengadilan mencabut sangsi bagi Badar al-Husseini karena kurangnya bukti dan saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, pengadilan mengeluarkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ammar Abad Saeed al-Waeli, seorang anggota al-Qaeda atas keterlibatannya dalam sebuah geng bersenjata yang menargetkan wisatawan asing, yang mengakibatkan kematian sejumlah wisatawan Spanyol dan pemandunya (warga negara Yaman sendiri) oleh sebuah bom mobil pada bulan Juli 2007 di provinsi Marib.