Sana'a,
Sabtu (30/04) - Sumber informasi di Yaman mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Dewan
Kerjasama Teluk Gulf Cooperation Council (GCC) Abdul-Latif al-Zayani
akan berkunjung ke Yaman hari ini, Sabtu (30/04).
Selama
kunjungan, al-Zayani akan mengundang pemerintah Yaman dan oposisi
untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian inisiatif GCC
untuk menyelesaikan krisis Yaman pada Senin depan di ibukota Saudi
Arabia, Riyadh.
Sebelumnya, partai yang berkuasa,(Partai
Kongres Rakyat) telah mengumumkan bahwa perjanjian yang dibuat GCC
mampu menyelesaikan krisis saat ini. Partai tersebut bersama
sekutunya, Pihak Aliansi Nasional telah menyampaikan persetujuannya
kepada pejabat GCC. Adapun isi perjanjian yang akan ditandatangani
sebagai berikut:
Prinsip-Prinsip Dasar
-Solusi yang
berasal dari perjanjian ini akan mengarah pada pelestarian persatuan
Yaman, keamanan, dan stabilitas.
-Perjanjian ini akan
merespon aspirasi rakyat Yaman untuk perubahan dan reformasi.
-Kekuasaan harus ditransfer dengan cara yang halus dan aman
dalam kesepakatan nasional untuk menghindari kekacauan dan kekerasan.
-Semua pihak harus berkomitmen untuk menghilangkan faktor
ketegangan politik dan keamanan.
-Semua pihak harus
berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk balas dendam, memburu,
dan monitoring melalui pemberian jaminan dan janji untuk tujuan ini.
Langkah-langkah Eksekutif
-Dari hari pertama dari
perjanjian tersebut, presiden memberikan wewenang kepada oposisi
untuk membentuk pemerintah kesepakatan nasional dengan 50 persen
kursi untuk masing-masing pihak. Pemerintah harus dibentuk dalam
waktu yang tidak melebihi tujuh hari sejak tanggal persetujuan.
-Pemerintah baru mulai memberikan iklim yang cocok untuk
mencapai kesepakatan nasional dan menghilangkan faktor ketegangan
politik dan keamanan.
-Pada hari 29 dari awal perjanjian,
DPR, termasuk oposisi, meratifikasi hukum yang memberikan presiden
dan orang-orang yang bekerja dengannya selama periode kekuasaan bebas
dari tuntutan hukum dan peradilan.
-Pada hari 30 sejak awal
perjanjian, setelah DPR termasuk oposisi meratifikasi jaminan,
presiden menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, dan wakil presiden menjadi presiden secara sah setelah DPR
meratifikasi pengunduran diri presiden.
-Presiden
baru (presiden terpilih) sejak tanggal penandatangan,
menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari sesuai dengan
Konstitusi.
-Presiden baru membentuk panitia konstitusi untuk
mengawasi penyusunan sebuah konstitusi baru.
-Setelah
selesai penyusunan konstitusi baru, disampaikan kepada referendum
populer.
-Jika Konstitusi disepakati dalam referendum, jadwal
harus disusun untuk pemilihan parlemen baru sesuai dengan Penetapan
Konstitusi baru.
-Setelah
pemilu, presiden meminta pemimpin partai politik yang memenangkan
suara terbanyak untuk membentuk pemerintahan.
-Negara-negara
teluk (GCC), Amerika Serikat, dan Uni Eropa akan menjadi saksi dalam
pelaksanaan perjanjian ini.