Imam Solat Baru Sadar Dia Solat dalam Kondisi Junub
The Source: Rubat-taree..net - 05/05/2011
Home \
Lain-lain
Pertanyaan : bila seorang imam solat pada mulanya mengira bahwa dirinya suci bebas dari hadast,
namun setelah selesai solat ternyata dia teringat bahwa dia tadi menjadi imam dalam kondisi
masih junub, bagaimana hukum solat makmum ? apakah mereka harus diberitahu? Jawab
Masalah ini berhubungan dengan kurang lebih dua puluh masalah, ada kondisi-kondisi dimana bila
makmum tahu batalnya solat imam maka dia wajib mengulangi solatnya, ada juga kondisi dimana bila
makmum tahu batalnya solat imam tapi dia tidak wajib untuk mengulanginya.
Kaidahnya adalah :
(Åä ßá ÚÐÑ áÇ íØáÚ Úáíå ÇáãÃãæã ÈÃä ßÇä ÎÝíÇð ÝÅäå ÅÐÇ ÇØáÚ Úáíå Ãæ ÙåÑ áÇ íÌÈ Úáì ÇáãÃãæã ÞÖÇÁ ÇáÕáÇÉ)
Bahwa semua udzur yang tidak diketahui oleh makmum mungkin karena udzur tersebut tidak terlihat,
bila ternyata terlihat oleh dia atau ketahuan maka makmum tersebut tidak wajib mengulangi
solatnya.
Dari sini kita tahu bahwa orang yang solat dalam kondisi berhadast atau dalam kondisi junub,
maka ini adalah termasuk udzur-udzur yang secara umum tidak diketahui oleh umumnya orang, maka
dalam kondisi ini solat imam dianggap batal dan dia wajib untuk mengulangi solatnya kembali,
adapun para makmum mereka tidak wajib apa-apa meskipun imam tersebut memberitahukan kepada
mereka masalah ini tetap solat mereka sah, bila mereka ingin mengulang hukumnya juga boleh, tapi
bila mereka tidak ingin mengulang maka solatnya tetap sah karena mereka tidak melakukan satu
kekurangan dalam solatnya.
|