Anak-anak dilahirkan dengan fitrah mereka memiliki segala kebebasanya, namun beberapa waktu kemudian pertumbuhan kebebasan mereka berbanding terbalik dengan pertumbuhan usia mereka
Menurut para pakar perubahan pebandingan antara pertumbuhan usia dan kebebasan anak-anak dari yang semestinya harus berbanding lurus sehingga menjadi berbanding terbalik merupakan sebab campur tangan masyarakat, adat, dan budayanya yang memahat psikologi anak untuk berkembang secara tidak semestinya.
Romi 12 tahun bersama dengan rekan-rekannya yang masih belia harus rela meringkuk di rumah rehabilitasi anak-anak dan tidak mungkin bisa hidup dalam ketentraman dan keamanan seperti halnya yang bisa mereka rasakan di rumah-rumah mereka, bagaimanapun fasilitas dan perhatian yang diberikan oleh rumah rehabilitasi tersebut mengingat sulitnya pendanaan yang dialami oleh rumah rehabilitasi baik dari pemerintah ataupun swasta.
Keluarga Faktor Utama
Apakah keluarga Romi dan adik perempuanya memberikan pilihan lain selain mencuri cincin atau barang-barang remeh lainnya? apakah keluarga Mabruk (15 tahun)telah memberikan pilihan lain kepada nya selain memegang senjata tajam di usia yang belum mengerti manfaat dan bahayanya?apakah keluarga-keluarga naka-anak lain yang tak terhitung jumlahnya telah memberikan kepada mereka pilihan lain selain berbuat kriminal di usia belia mereka?
Menurut para pakar psikologi keluarga adalah faktor utama penyebab kenakalan remaja, dari dalam keluargalah tumbuh benih-benih kriminalitas dan kebiadaban yang acap kali menimbulkan banyak korban, perpecahan rumah tangga adalah sebagian dari hasil perkawinan dini, kemiskinan, dan banyaknya keturunan serta lainnya yang mana dari perpecahan ini anggota keluarga menjadi terpencar-pencar sehingga seringkali menimbulkan masalah-masalah lain di antaranya, poligami yang sering mendapatkan sorotan dari para pakar, khususnya ketika dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kemampuan di dalam hal tersebut dan akan berakhir pada ulah sang suami menelantarkan anak-anaknya dari istri pertama karena ingin menuruti kemauan istri barunya, dan mungkin akan ada istr lain di kemudian hari sehingga masalah ini pun terulang kembali sehingga perpecahan dan perpisahan semakin banyak, karena hasil riset menunjukkan bahwa istri-istri baru 90 % tidak menghendaki anak-anak istri pertama suaminya untuk hidup bersamanya dan tidak pernah bisa menerima perilaku mereka, bila pun mau menerima maka dengan sangat terpaksa, hal ini menyebabkan anak-anak harus rela untuk tinggal dijalanan dan diantara gang-gang sempit.
Adapun peran masyarakat dalam mengantarkan anak-anak ke lembah kriminalitas ada banyak sisi, diantaranya-sebagaimana yang diungkapkan oleh para pakar-adat dan budaya buruk yang dipraktikkan dalam masyarakat itu sendiri seperti pernikahan dini, memaksakan para gadis untuk menikah dengan orang-orang paruh baya, adat memperbanyak istri disamping rapuhnya pondasi sosial yang bisa menampung anak-anak dan memeprhatikan hak-hak mereka secara pendidikan dan perlindungan.Lebih dari contoh di atas adanya kebiasaan dan adat di masyarakat yang buruk kemudian menancap dan sulit untuk di ubah seperti kebiasaan untuk membawa senjata tajam atau senjata api dan efek-efek negatif yang ditimbulkannya, ambil satu misal masyarakat ditempat tingal Mabruk yang tidak lagi memperhatikan masa kanak-kanaknya setelah dia melakukan pembunuhan terhadap temannya secara tidak sengaja dan di perkarakan sehingga dipidana sebagai pembunuhan yang terencana yang berujung kewajibannya untuk membayar 26 juta sebagai diyah (denda membunuh red)yang perlu dipertanyakan, atas dasar apa anak itu dihukum sementara dia belum mencapai usia yang layak untuk dijatuhi tanggung jawab undang-undang, salah seorang pengacara mengatakan , pidana itu tidak berdasar sama sekali baik itu agama ataupun undang-undang yang dijadikan dasar hanyalah fanatisme kekabilaan yang buta.
Sampai kapan masyarakat akan membuang kebebasan anak-anak lalu melemparkan kepada mereka tuduhan kriminalitas sementara dikesempatan yang sama mengoar-ngoarkan kebebasannya sendiri? dan sampai kapan keluarga-keluarga itu akan mengharamkan kepada anak-anak mereka kasih sayang dan perhatian serta perlindungan agama yang lurus ini? yang perlu dibahas sekarang adalah bagaimana mencari donatur-donatur yang bersedia untuk mendanai rumah-rumah rehabilitasi baik dari sektor pemerintah maupun swasta, karena sampai saat ini dengan dalih kriminalitas dan orang-orang yang ditampung dirumah itu adalah orang-orang yang telah melakukan tindak kriminal baik pihak pemerintah ataupun swasta enggan untuk mendanai rumah-rumah rehabilitasi anak tersebut.