Seringkali dalam kehidupan sehari-hari kita melihat barang-barang yang diperjualbelikan sudah hampir rusak atau habis masa berlakunya, meski demikian para pengusaha besar terus memasarkan produk-produk tersebut di lapangan melalui tangan orang-orang sederhana yang jarang teliti atau kritis akan hal-hal demikian, barang-barang ini seringkali kita temui diperjual belikan ditrotoar-trotoar atau tempat-tempat pemberhentian kendaraan umum serta lampu-lampu lalu lintas.
KOndisi yang demikian mempersulit badan pengontrol produk untuk membatasi beredarnya produk-produk yang rusak atau hampir rusak.
Memang ada badan-badan pengontrol kelayakan produk tapi kinerjanya hampir tak terlihat ada juga badan-badan perlindungan konsumen namun sampai sekarang pun tidak ada yang tahu karakter badan ini apakah dia badan pemerintah ataukah swasta.
Asal kita tahu bahwa para konsumen lebih membutuhkan kesadaran pribadi akan bahaya produk-produk kadaluarsa, rusak, atau hampir rusak ketimbang dibentuknya badan-badan perlindungan konsumen.
Intinya keadaan yang ada`di masyarakat saat ini adalah diantara mereka ada yang ceroboh dalam menanggapi produk-produk yang perlu dihindari ini, contohnya diantara mereka dalam keluarga mereka sendiri mengedarkan produk-produk berbahaya ini dan mengatakan, barang ini kadaluarsa kan menurut mereka tapi dalam sistem kita barang ini masih bisa dikonsumsi sampai dua bulan kedepan , kaca mata kita lain dari kaca mata mereka.
Dari sini kita tahu bahwa memang ada beberapa pihak yang dengan sengaja ataukah tidak mereka telah mempersulit badan-badan pengontrol produk dalam melakukan amanah mereka.
Yang sangat kita butuhkan sekarang adalah menanamkan kejiwaan dan kesadaran yang kuat akan bahayanya mengkonsumsi produk-produk yang kadaluarsa, rusak, atau hampir rusak, karena hal ini akan menimbulkan bahaya yang seriaus pada badan dan lingkungan.