Zakat tidak boleh diberikan kepada Ahlu Bait atau keluarga nabi Muhammad SAW sebab beliau bersabda
ÅäãÇ åí ÃæÓÇÎ ÇáäÇÓ æÇä Çááå ÍÑã ÇáÕÏÞÉ Úáì ãÍãÏ æÚáì Âá ãÍãÏ áÇä áåã ÎãÓ ÇáÎãÓ ãä ÇáÛäÇÆã ãÇ íßÝíåã
artinya: sebab dia (zakat) adalah kotoran harta manusia dan keluargaku sudah memiliki jatah pasti dari seper dua puluh lima harta hasil rampasan perang dan ini cukup.
jadi alasan dilarangnya keluarga nabi menerima zakat ada dua hal pertama karena zakat adalah kotoran harta manusia dan kedua karena telah ada jatah khusus bagi keluarga nabi dari harta rampasan perang.para ulama usul fiqih berbeda pendapat bila suatu hukum dibangun di atas beberapa alasan ketika sebagian dari alasan-alasan tersebut hilang maka bagaimana status hukum tersebut? sebagian besar ulama madzhab imam Syafi'i yang jumlah mereka kurang lebih 70 orang berpendapat dalam kondisi ini hukum tersebut tidak lagi dianggap. Dari sini maka boleh untuk memberikan zakat bagi ahlu bait atau keluarga nabi Muhammad SAW selama mereka tidak mendapatkan jatah khusus seper dua puluh lima dari harta rampasan perang. Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling cocok mengingat banyak sekali dari keturunan Nabi Muhammad SAW yang berada di bawah garis kemiskinan, maka mereka lebih utama untuk menerima zakat dari lainnya.