Mukena Dengan Kain Menerawang, Bolehkah Untuk Solat?
The Source: indo.hadhramaut.info - 10/29/2016
Home \
Fatwa
Saya melihat beberapa teman yang memiliki mukena kainnya menerawang jadi ketika solat kadang warna kulit dan rambutnya masih terlihat bagaimana hukum solatnya? Jawab : Di dalam madzhab Imam Syafii, yang dijadikan patokan di dalam menutup aurat adalah, penutup aurat tersebut harus menutupi warna kulit, jadi dalam kasus ini seandainya ada orang yang memakai kain berwarna gelap yang menutupi auratnya atau mengolesi tubuhnya dengan tanah sampai rata menutup warna kulit dan rambutnya untuk wanita, meskipun bentuk tubuh orang tersebut terlihat dari luar karena kainnya ketat, maka solat orang tersebut sah meskipun untuk kain ketat dan kondisi penutup aurat yang menggambarkan lekuk tubuh hukum solatnya makruh. lain halnya dengan orang yang memakai penutup aurat dengan menggunakan bahan yang tembus pandang sehingga warna auratnya masih terlihat, meskipun bahan tersebut tebal karena warna aurat masih terlihat maka solat orang tersebut tidak sah.
|