Solat Dengan Tayammum Di Titik Pemberhentian Bis Apakah Harus Diqadla?
The Source: rubat-tareem.net - 04/17/2015
Home \
Fatwa
Titik-titik pemberhentian bis-bis antar provinsi di tengah perjalanan apakah masuk dalam kategori tempat yang umumnya tidak ada air di sana atau sebaliknya, sehingga jikalau solat dengan tayammum di tempat tersebut wajib untuk diqadlai. Jawab : masalah ini jawabannya berbeda-beda antara satu tempat dengan lainnya, sebab tidak semua daerah tempat pemberhentian bisnya memiliki tempat air, adapun daerah yang tempat pemberhentian bisnya memiliki banyak persediaan air maka tempat tersebut masuk dalam kategori tempat yang secara umum mempunyai air, demikian juga sebaliknya.
|