Apakah Celak Mata Menjadikan Wudhu Tidak Sah?
The Source: indo.hadhramaut.info - 11/01/2016
Home \
Fatwa
Celak atau zat yang digunakan untuk mempertebal garis seputar mata, apakah menyebabkan wudhu tidak sah? Jawab : Celak mata hukumnya sama halnya dengan bahan-bahan lain yang mengenai kulit manusia, jika zat tersebut menghalangi air untuk menyentuh kulit, semacam cat yang menggunakan bahan dasar minyak, karena minyak dan zat yang mencampurinya baik itu cat atau tinta, menghalangi masuknya air ke kulit tubuh, lain halnya dengan tinta atau cat yang berbahan pencampur air, maka tinta atau cat ini bila terkena tangan tidak menjadikan air terhambat masuk ke kulit karena air bisa bersatu dengan air lainnya yang menjadi bahan pencampur pewarna tersebut, jadi yang dijadikan patokan adalah : apakah zat yang digunakan ke kulit itu menghalangi masuknya air wudhu ke kulit ataukah tidak, kalau menghalangi air ke kulit berarti menjadikan wudhu tidak sah, kalau tidak berarti wudhu tetap sah. Demikian halnya dengan celak mata, kalau semacam celak biasa yang dari tumbukan batu celak itu jelas bisa ditembus air, tapi kalau celak yang semacam cat yang dewasa ini banyak dijual maka perlu diperiksa lagi campuran cat celak tersebut apa? seperti uraian di atas. Allahu A'lamu.
|