Zakat Fitrah Dengan Uang Bolehkah?
The Source: Indo.hadhramaut.info - 06/09/08
Home \
Fatwa
Berzakat dengan mengeluarkan uang atau harga makanan pokok diperbolehkan, hal ini merupakan pendapat yang kuat di madzhab Imam Abu Hanifah Sebab Zakat ditunaikan dengan maksud untuk menutupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin, dan untuk masa sekarang ini bisa dikata uang atau harga dari makanan pokok jauh lebih bermanfaat bagi kaum fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka dari pada makanan pokok, jadi alasan yang menjadi dasar hukum Imam Abu Hanifah dalam memperbolehkan membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang atau harga dari makanan pokok cocok untuk dipraktikkan di masa sekarang, Allahu A'lam.
|