Orang-orang yang berhak menerima zakat sudah jelas yaitu 8 golongan, bila famili kita termasuk dalam golongan itu, bila dia telah memenuhi syarat maka boleh menerima zakat kita Syarat yang harus dipenuhi agar sanak famili kita berhak menerima zakat adalah, pertama sanak famili tersebut bukan orang yang nafkahnya menjadi kewajiban kita seperti istri atau anak wanita kita sampai dia dinikahi orang lain atau ayah kita yang tidak mampu, kedua dia tergolong dalam salah satu 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yang difirmankan oleh Allah dalam Q.S Taubah 26.
Zakat harus dibagikan ke 8 golongan di atas sama rata dan masing-masing golongan harus paling sedikit 3 orang, ini menurut pendapat yang paling kuat di madzhab Imam Syafi'i.
Hanya saja Imam Ibnu Ujail mengatakan diantara hal-hal yang para ulama dalam masalah itu berfatwa dengan selain pendapat yang kuat dalam madzhab adalah masalah pemberian zakat untuk satu golongan saja dan masalah memberikan zakat untuk satu orang saja dalam satu golongan diantara kedelapan golongan di atas.
Adapun bila famili kita tersebut orang yang nafkahnya menjadi tanggungan kita, bila dia tergolong dalam kedelapan golongan di atas selain golongan fakir dan miskin, maka boleh untuk menerima zakat misalnya karena dia adalah termasuk golongan prajurit yang berperang untuk membela agama Allah, atau karena dia termasuk golongan gharim atau orang yang memiliki hutang banyak.