Barang-barang yang sudah diwakafkan baik itu untuk masjid, musolla, pesantren atau lainnya statusnya adalah barang-barang milik Allah SWT Bila barang-barang tersebut statusnya adalah milik Allah SWT maka tidak boleh ditransaksikan dengan segala macam bentuk transaksi seperti dijual atau dihibahkan.
Jadi bila ada keramik lantai atau kipas angin atau karpet atau jenzet atau lainnya diwakafkan untuk masjid maka status barang-barang di atas menjadi milik Allah SWT.
Bila barang-barang wakaf tersebut sudah tidak dipergunakan lagi misalkan sebab masjid atau pesantren yang menjadi tempat wakaf barang-barang tersebut sudah hancur atau sudah direnovasi sehingga sudah memiliki ganti dari barang-barang wakaf yang pertama tadi, maka dalam kondisi ini penanggung jawab wakaf berhak untuk melakukan langkah-langkah dibawah ini :
1. Disalurkan untuk fakir dan miskin
2. Disalurkan untuk hal-hal yang bersifat kemaslahatan umum
3. Disimpan barang kali suatu saat masih dibutuhkan lagi
4. Diberikan kepada tempat yang semisal dengan tempat wakaf yang pertama yang membutuhkan barang-barang tersebut, misalkan bila tempat wakaf yang pertama itu masjid maka disalurkan kemasjid lain atau misalkan pesantren maka diberikan ke pesantren lain yang membutuhkan, dan masjid atau pesantren yang paling dekat lebih utama.
disarikan dari buku , Fatawa Hadhramiyah Fi Masail Fiqhiyah Haammah.