Organisasi bukanlah manusia sehingga dia tidak bisa dihukumi apakah dia itu mukallaf (dibebani hukum syariat) ataukah tidak sedangkan zakat adalah beban syariat yang dibebankan oleh Allah SWT kepada orang-orang islam yang berakal dan sudah baligh.
Jadi pada masalah apakah organisasi wajib mengeluarkan zakat ataukah tidak ada perincian sebagai berikut, sebab yang namanya zakat adalah mengeluarkan sebagian harta, dan harta organisasi tidak lepas dari orang-orang yang menyalurkan harta mereka untuk organisasi tersebut.
Bila harta organisasi tersebut diperoleh dari individu yang terbebani dengan beban syariat maka, dilihat:
1.apakan orang yang memberikan hartanya untuk organisasi tersebut memaksudkan agar hartanya tersebut disalurkan untuk kepentingan lain seperti pembangunan masjid atau madrasah maka kepemilikan pemilik harta belum terputus jadi bila harta tersebut sudah mencapai nisab dan melewati haul (tempo satu tahun) dalam kondisi satu nisab atau lebih maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemiliknya dan bukan atas nama organisasi.
2.bila orang tersebut bermaksud untuk memberikan hartanya untuk oragnisasi tanpa tujuan apa-apa, sehingga harta tersebut telah menjadi hak milik organisasi maka hata tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun telah mencapai satu nisab dan melewati haul, bila organisasi tersebut hendak menyalurkan harta nya untuk kegiatan-kegiatan sosial maka hal itu tidak dihitung zakat tapi bahkti sosial.
Bila harta yang diperoleh organisasi tersebut didapatkan dari organisasi lain maka, rincian di atas dipraktikkan di sini.(HSN SGF)