Kata Abdu dalam bahasa Indonesia berarti hamba, bila ada seseorang dinamakan dengan nama Abdu tapi bukan disandarkan kepada Allah SWT, tapi kepada lain-Nya maka dalam masalah ini ada tiga pendapat Pendapat pertama dikatakan oleh ulama madzhab Syafi'i, dikatakan, menamakan anak dengan nama Abdu kemudian disandarkan kepada selain Allah hukumnya makruh.
pendapat kedua mengatakan bila si pemberi nama ingin menyandarkan kata Abdu kepada selain Allah dengan niat menyekutukan Allah maka hukumnya haram.
Pendapat ketiga adalah pendapat ulama madzhab Hanbali dan Maliki dikatakan bahwa yang demikian ini hukumnya tidak apa-apa dengan dalil firman Allah SWT :
(ÃäßÍæÇ ÇáÃíÇãì ãäßã æÇáÕÇáÍíä ãä ÚÈÇÏßã )
yang artinya, dan nikahkanlah janda-janda dan abdu-abdu (hamba-hamba)kalian yang solih.
dalam ayat di atas Allah SWT menyandarkan kata Abdu kepada selain diri-Nya tapi disandarkan kepada manusia yang termasuk makhluk-makhluk-Nya. Dalil ini menunjukkan bolehnya menamakan seseorang dengan menggunakan kata Abdu dengan disandarkan kepada selain Allah SWT.
Dari perbedaan pendapat di atas maka bisa diambil benang merah bahwa hukum menamakan seseorang dengan kata Abdu yang disandarkan kepada selain Allah adalah boleh tapi sebaiknya ditinggalkan demi untuk menjaga diri kita dari perselisihan pendapat para ulama.