Sejauh mana Campuran Tidak Merusak Kekuatan Air Untuk Mensucikan ?
The Source: indo.hadhramaut.info - 02/23/2015
Home \
Fatwa
Batasan Campuran Untuk Air Yang Tidak Membahayakan Kesucian Air Jawab Apabila ada zat yang dicampurkan ke dalam air sementara dia bercampur permanen dengan air tersebut maka hukumnya dilihat dulu apakah setelah bercampur air, air tersebut masih bisa dikatakan air atau sudah berubah hakikatnya, jika kemurnian air berubah sebab campuran itu maka air itu tidak boleh untuk bersesuci, tapi kalau kemurnian air tetap terjaga atau ada perubahan tapi minim maka perubahan ini di maafkan sehingga air tetap bisa digunakan. Jika yang sedikit merubah air itu adalah materi yang dibutuhkan oleh air tersebut maka hukumnya juga dimaafkan artinya air itu boleh digunakan bersesuci lebih-lebih jika materi itu ada di tempat air.
|