Cairan Kuning Setelah Melahirkan Apakah Termasuk Nifas?
The Source: rubat-tareem.net - 04/05/2015
Home \
Fatwa
Seorang wanita setelah melahirkan ketika nifas selama dua atau tiga minggu setelah itu keluar
cairan berwarna kuning dan terus keluar sampai empat puluh hari, setelah konsultasi ke dokter,
katanya cairan itu karena adanya iritas di jahitan setelah melahirkan dan bukan kotoran perut
ataupun nifas, apakah dia sekarang mandi lalu solat tanpa menunggu selepas enam puluh hari?
kalau dia mandi apakah dia harus mengqadla solat yang dia tinggalkan setelah empat puluh hari?
sampai saat ini cairan kuning itu masih keluar selama empat puluh lima hari. Jawab:
Menurut pendapat yang mu'tamad di madzhab Imam Syafi'i warna kuning dan keruh itu termasuk
warna darah haidh dan nifas, dari sini wanita tersebut tidak wajib mandi sampai darah kuning
tersebut terputus atau melampaui enam puluh hari karena paling banyaknya nifas itu enam puluh
hari.
Lalu pertanyaan kedua apakah dia harus mengqadla salatnya setelah empat puluh hari ?
Kalau kita katakan bahwa empat puluh hari masih masa nifas maka dia tidak wajib mengqadla
salat yang dia tinggalkan di masa tersebut karena saat masih di dalam masa nifas, setalah enam
puluh hari jika darah masih keluar maka dia dihukumi istihadhah, kalau terputus meskipun
sejenak lalu datang lagi maka darah yang baru ini hukumnya darah haidh baru.
|