Bolehkah Memotong Hewan Untuk Jin?
The Source: Rubat-Tareem.net - 01/02/09
Home \
Fatwa
Berkurban atau menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada jin atau semisalnya hukumnya haram namun bila kita ingin berkurban atau memotong hewan dengan niat supaya terhindar dari mala bahaya yang ditimbulkan oleh jin dan semisalnya maka cara yang tepat dan sesuai dengan syariat adalah kita memotong hewan tersebut dengan nama Allah SWT, karena menyembelih hewan adalah salah satu bentuk ibadah dan segala bentuk ibadah harus diperuntukkan kepada Allah semata, dan setelah kita menyembelih hewan tersebut dengan nama Allah SWT kita sedekahkan dagingnya kepada fuqara masakin dengan niat supaya Allah SWT menghindarkan kita dari mala bahaya bangsa jin dan manusia serta semisalnya, Allahu A'lam.
|