Seseorang diperbolehkan untuk berwasiat agar dikuburkan atau dimakamkan dimakam orang-orang saleh atau di sekitar orang-orang saleh
karena dia akan mengambil manfaat dunia akhirat dengan dimakamkan di dekat orang-orang saleh, lebih-lebih manfaat akhirat ketika hari kebangkitan, bukankah Khalifah Umar Bin Khattab meminta untuk dimakamkan disamping makam Rasulullah SAW di dalam Kamar Sayyidatina 'Aisyah? demikian pula sahabat-sahabat Rasulullah SAW lainnya mereka selalu meminta untuk dimakamkan di Baqi' di Madinah Munawwarah dengan tujuan supaya berada dekat dengan para sahabat Rasulullah lainnya yang tidak di ragukan lagi kesalehan mereka, perbuatan ini bukan termasuk bid'ah tapi justru perbuatan yang baik, karena secara logis orang akan mencari tetangga yang baik dan saleh agar mendapatkan barakah,ilmu dan keistimewaan mereka serta bisa meniru akhlaq dan amal perbuatan baik mereka, sebaliknya kita selalu menghindar dari orang-orang yang fasiq karena kita takut tertular akhlaq dan perbuatan tercela mereka.