Zikir dengan cara diiringi pukulan rebana di dalam masjid ada dua pendapat menurut para ulama pertama mengatakan tidak boleh dan yang lain mengatakan boleh, dalil ulama yang mengatakan boleh adalah hadist
حديث رواه أبو داود إن النبي صلى الله عليه وسلم جاءته امرأة يا رسول الله :(إني نذرت إن رد الله ابني من السفر سالما أن أضرب على رأسك بالدف في المسجد وقد قدم ابني من السفر فقال لها أوفي بنذرك وضربت عليه الدف في المسجد)
artinya : seorang wanita berkata kepada Rasulullah SAW, Ya Rasulallah,,saya bernadzar bila Allah mengembalikan putraku dari medan peperangan maka saya akan memukulkan rebana di atas kepala anda di dalam masjid, dan putra saya sekarang sudah kembali dari peperangan maka izinkanlah saya untuk melaksanakan nadzar saya, kemudian Rasulullah mengizinkannya.dari sini maka hukum memukul rebana didalam masjid adalah boleh, sementara dzikir di dalam masjid sudah jelas hukumnya, sebagian lain dari ulama tidak memperbolehkan memukul rebana di dalam masjid, bila kita sudah tahu kedua pendapat di atas maka kita dipersilahkan untuk memilih yang mana yang kita cenderungi karena kedua pendapat sama-sama beralasan.Allahu A'alam.