Suatu hari saya mengendarai mobil kemudian saya lihat di kejauhan beberapa orang anak-anak sekolah, mereka meminta saya berhenti untuk mengangkut mereka ke sekolah mereka dan saya pun berhenti dan mengangkut mereka di bak mobil sebelum sampai di sekolah mereka mobil saya bennya pecah sehingga mobil terbalik beserta seluruh penumpangnya dan salah seorang dari anak-anak sekolah tersebut meninggal dunia dan dia adalah satu-satunya kumpulan anak-anak itu yang saya kenal, setelah acara pengobatan segala macam urusan lalu lintas dan denda telah saya selesaikan dan orang tua anak tersebut telah memaafkan saya dari diyat (denda membunuh untuk keluarga mayyit.red) tinggal hak Allah SWT yang harus saya selesaikan, salah satu teman-teman saya mengatakan kamu harus beepuasa dua bulan berturut-turut, saya katakan itu sulit sekali buat saya seandainya tidak berturut-turut pastilah saya akan berpuasa setiap hari senin dan kamis sampai saya selesaikan jumlah hari selama dua bulan, sebenarnya semenjak awal yang saya inginkan hanyalah kebaikan untuk anak-anak itu tapi Allah berkehendak lain, apakah ada pendapat lain selain puasa dua bulan berturut-turut???
Jawab, Kewajiban diyat sudah jatuh dengan dimaafkannya kejadian tersebut oleh keluarga mayyit yang tinggal adalah kafarat dan dia tidak menanggung suatu dosa pun, kafarat yang harus dibayar menurut madzahab iamam Syafi'i adalah membebaskan budak dan bila dia tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan dalam kafarah membunuh tidak ada memberi makan 60 fakir miskin sebagaimana yang disebutkan dalam Quran, tapi di dalam madzhab lain diantara madzhab empat ada yang mengatakan bahwa kafarah membunuh sama dengan kafarah jima' atau bersetubuh pada saat berpuasa di bulan ramadhan yakni bila orang tersebut tidak mampu untuk melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut maka dia boleh melakukan memberi makan 60 orang miskin, maka bagi penanya sebaiknya melakukan puasa dua bulan berturut-turut untuk lebih berhati-hati dalam menyelasaikan tanggungannya di hadapan Allah SWT, namun bila hal itu memang benar-benar sulit untuk dilakukan atau sangat berat sekali maka bolehlah mengikuti madzhab yang memperbolehkan memberi makan 60 orang miskin sebagai ganti dari puasa di atas. Allah A'lam.