Tawaf qudum tidak ada hubungannya dengan haji tamatu, kemudian si penanya menanyakan jika orang berhaji tamatu tidak ingin kehilangan kesunnahan tawaf qudum maka dia harus bagaimana? yang perlu dijelaskan adalah siapa sih orang yang berhaji tamatu? orang yang berhaji tamatu adalah orang yang datang dari luar Makkah datang ke Makkah dan berniat ihram umrah dari luar Makkah pada bulan-bulan haji setelah dia menyelesaikan umrah dia tetap tinggal di Makkah, lalu dia menghandaki untuk melakukan ihram haji, bila dia akan berihram dari Makkah maka dia wajib membayar dam tamatu' sebab Allah SWT berfirman :
(Ýóãóä ÊóãóÊøóÚó ÈöÇáúÚõãúÑóÉö Åöáóì ÇáúÍóÌøö ÝóãóÇ ÇÓúÊóíúÓóÑó ãöäó ÇáúåóÏúíö Ýóãóä áøóãú íóÌöÏú ÝóÕöíóÇãõ ËóáÇËóÉö ÃóíøóÇãò Ýöí ÇáúÍóÌøö æóÓóÈúÚóÉò ÅöÐóÇ ÑóÌóÚúÊõãú Êöáúßó ÚóÔóÑóÉñ ßóÇãöáóÉñ Ðóáößó áöãóä áøóãú íóßõäú Ãóåúáõåõ ÍóÇÖöÑöí ÇáúãóÓúÌöÏö ÇáúÍóÑóÇãö.....)
Artinya: Barang siapa bertamatu' dari umrah ke haji maka dia harus membayar yang dia mampu dari hewan kurban, dan barang siapa tidak mendapati hewan kurban maka dia diperintah untuk berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari ketika sudah pulang maka jumlah totalnya adalah sepuluh hari, hal ini bila dia bukan termasuk penduduk Daerah Haram.
Orang yang melakukan haji tamatu' wajib membayar dam dengan 4 syarat, 1. dia bukan termasuk penduduk tanah haram (yaitu para penduduk asli kota Makkah), 2. dia berihram haji dari dalam kota Makkah tapi bila dia keluar ke kota Madinah atau ke Yalamlam atau lainnya dari miqat-miqat yang telah ditentukan lalu berihram haji dari situ maka dia tidak wajib membayar dam, 3. dia berihram haji pada tahun itu juga, 4. Umrah yang dilaksanakannya sebelum haji sudah masuk pada bulan-bulan haji. Bila keempat syarat ini terpenuhi maka dia wajib membayar dam tamatu', dan bila dia berkehendak untuk tawaf qudum maka dia cukup keluar dari kota Makkah lalu masuk kembali saat ini ketika dia sudah masuk kota Makkah kembali dia disunnahkan untuk tawaf qudum, adapun bila dia tidak berniat untuk keluar kota Makkah dan berihram haji dari Makkah dan akan langsung menuju ke Mina maka dalam kondisi ini dia tidak memiliki kesempatan untuk melakukan tawaf qudum hanya saja dia memiliki peluang untuk melakukan tawaf wada' karena dia akan meninggalkan kota Makkah.
Inti dari jawaban di atas adalah seseorang yang melakukan haji tamatu' dan telah menyelesaikan umrahnya pada bulan-bulan haji serta tinggal di Makkah maka dia tidak berkesempatan untuk melakukan tawaf qudum tapi dia berkesempatan melakukan tawaf wada' ketika dia akan berangkat ke Mina atau Masyaril Haram, bila dia berkeinginan untuk melakukan tawaf qudum maka dia harus keluar dulu dari kota Makkah lalu masuk kembali. Allahu A'lam.