Masalah ini sudah lama kami diskusikan dengan para santri, hasilnya hukum mendirikan masjid di atas tanah kubur adalah haram
karena masjid adalah wakaf dan tanah kubur juga wakaf sementara menjadikan satu wakaf di atas wakaf yang lain tidak diperbolehkan, sebab sebidang tanah yang diwakafkan untuk sesuatu maka udaranya sampai ke langit juga termasuk dalam wakaf tersebut demikian pula tanah sampai lapisan bumi yang ke tujuh di perut bumi juga termasuk dalam wakaf tersebut maka untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang di wakafkan untuk makam atau kuburan lalu dijadikan masjid yang nota bene juga membutuhkan tanah wakaf hukumnya tidak boleh atau haram karena hal ini menyebabkan kasus memasukkan satu wakaf ke wakaf yang lain dan ini tidak boleh. Allahu A'lam.