Pembalut haid, Kewajiban siapa?
The Source: rubat-tareem.net - 28/03/09
Home \
Fatwa
Pembalut haid wanita, apakah juga merupakan kewajiban suami untuk menyediakannya? Jawab, Pembalut wanita juga menjadi kewajiban suami untuk menyediakannya, sebab termasuk juga dalam kewajiban-kewajiban suami terhadap istrinya adalah menyediakan pakaian bagi istrinya yang layak untuk digunakan baik di musim panas atau di musim dingin menurut 'urf atau adat dan kebiasaan yang dilakukan di lingkungannya, dan pembalut haid wanita masuk dalam kategori pakaiannya, ini menurut sebagian ulama, menurut sebagian ulama yang lain menjadi kewajiban istri. Allahu A'lam.
|