Hukum Transaksi Menggunakan ATM
The Source: indo.hadhramaut.info - 12/05/09
Home \
Fatwa
Kartu ATM sudah bukan hal baru lagi bagi bangsa Indonesia, namun dari segi syariah, apakah praktik jual beli atau transaksi menggunakan ATM sah? Penggunaan pelayanan kartu-kartu pemudah transaksi seperti ATM dan kartu kredit untuk bertransaksi, baik itu jual beli, pembayaran tanggungan listrik. Telepon, air, dan lain sebagainya secara umum hukumnya adalah mubah, atau boleh-boleh saja secara syariat, artinya hukum transaksi dengan menggunakan media ini hukumnya sah, tapi dengan catatan bahwa si pengguna jasa kartu-kartu bank di atas memiliki debit modal di bank penerbit kartu yang digunakannya, dan bea yang dikeluarkannya dengan menggunakan kartu tersebut untuk pembayaran baik itu jual beli atau lainnya tidak lebih dari debit modal atau saldo yang dia miliki di bank, dan praktik ini adalah salah satu praktik dari akad hiwalah syar'iyah, namun bila bea yang dikeluarkannya lebih dari debit atau saldo modalnya di bank maka dalam kodisi ini si pemegang kartu akan dihadapkan dengan keharusan dia untuk mengambil hutang dari bank, dan ini akan menariknya kepada praktik riba yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allahu A'lam.
|