Hukum Bekerja Di Bank Ribawi
The Source: rubat-tareem.net - 09/07/09
Home \
Fatwa
Bagaimana hukumnya bila seseorang bekerja di bank ribawi ? Bekerja di Bank-bank ribawi hukumnya berbeda-beda menurut pekerjaan yang ditekuninya, jika
seorang pegawai bekerja di bank dan pekerjaannya tidak ada sangkut pautnya dengan riba seperti
penjaga harta bank, atau penanggung jawab gudang, atau bagian keamanan atau sekuriti yang mana
pekerjaan mereka bebas dari riba dan keuntungan-keuntungannya, maka orang tersebut pekerjaannya
tidak ada hubungannya dengan riba ataupun keuntungan riba maka pekerjaan tersebut boleh-boleh
saja.
Berbeda bila orang tersebut menekuni pekerjaan yang berhubungan dengan riba, keuntungan riba,
atau apa saja yang berhubungan dengan riba, maka pekerjaan ini masuk dalam kategori hadist
Rasulullah SAW:
áÚä ÑÓæá Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÇáÑÈÇ æãæßáå æßÇÊÈå æÔÇåÏå
Artinya : Rasulullah SAW melaknat riba, orang yang mewakilkan riba, pencatat riba, dan saki riba
orang tersebut dengan pekerjaannya tersebut ikut mendapatkan dosa operasional riba.
Maka dari itu bila memang kondisi anda betul-betul darurat tidak ada jalan lain kecuali bekerja
di bank ribawi maka sebaiknya memilih bidang yang tidak ada sangkut pautnya dengan riba sama
sekali sehingga anda terselamatkan dari dosa yang diakibatkan sebab bertransaksi dengan riba dan
termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah SAW bersabda :
íÃÊí Úáì ÇáäÇÓ ÒãÇä ãä áã íÃßá Úíä ÇáÑÈÇ ÃÕÇÈå ãä ÛÈÇÑå.....
Artinya : Akan datang suatu zaman pada umatku dimana orang yang tidak bersedia memakan riba akan
terkena debunya
dan hadist ini benar-benar terjadi di zaman sekarang.Allahu Ta'ala A'lam.
|