Bagaimana hukumnya membangun masjid atau musalla di atas sungai, sahkah solat di dalamnya karena bangunan tersebut tidak ada langsung di atas tanah ?
Jawab, membangun masjid atau musalla di atas sungai atau laut hukumnya
boleh-boleh saja karena hal tersebut tidak berdampak bahaya apa-apa,
dan hukum solat di dalamnya pun sah-sah saja, seperti halnya bila
masijd tersebut di atas tanah, sebab di bawah laut dan sungai juga
tanah, dan segala macam bangunan asasnya selalu di tanah, baik
bangunan tersebut berada di atas tanah secara langsung atau dipisahkan
oleh sesuatu, Rasulullah SAW bersabda :
(ÌÚáÊ ÇáÃÑÖ áí ãÓÌÏÇ æÊÑÇÈåÇ ØåæÑÇ)
Artinya : Bumi dijadikan masjid untuk ku dan tanahnya suci
maka dari itu masjid bila dibangun dimana saja baik itu di atas tanah
langsung atau di atas air permukaan air laut atau sungai maka hukum
solat di dalamnya sah-sah saja, tidak ada bedanya sungai besar-kecil
dan laut. Allahu A'alam.