Solusi Untuk Maksiat Onani
The Source: rubat-tareem.net - 16/07/09
Home \
Fatwa
1.Saya perjaka yang cepat terangsang sampai dalam kondisi biasa pun sering kali saya tergerak
untuk melakukan hal-hal yang tidak etis, dan beberapa waktu keluar sesuatu ketika saya tidur,
apakah ada cara untuk menghindari kebiasaan buruk saya ini? Pertama anda harus merasa takut kepada Allah dan merasa bahwa Allah selalu mengawasi anda, dan kedua anda harus menghindari segala macam bentuk fawahisy seperti zina, liwath dan hal-hal yang mendekatkan kepada keduanya.
Allah SWT berfirman :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ...
Artinya :
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka (5)kecuali kepada istri-istri dan budak-budak perempua mereka maka mereka bukan orang yang tercela(6)barang siapa yang mengharap selain yang tersebut maka mereka termasuk orang yang menentang...
Onani termasuk kategori hal-hal berbau fahisyah yang tidak disebutkan di dalam ayat artinya termasuk yang berada di belakang zina dan liwat (sodomi) dan bila anda termasuk orang yang dicoba dengan maksiat ini, maka sebaiknya anda segera menikah, dan menjaga pandangan anda dari hal-hal yang haram, karena sebaik-baik pemuda adalah yang menikah dini, Rasulullah SAW bersabada :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له
وجاء...
Artinya :
wahai pemuda barang siapa diantara kalian sudah mampu maka hendaknya segera menikah, barang siapa belum mampu maka dia harus berpuasa karena itu adalah penawar baginya..
|