Adzan Setelah Jenazah Masuk Liang Lahat, Bagaimana hukumnya ?
The Source: Rubat-Tareem.net - 27/08/09
Home \
Fatwa
Diantara adat di Hadhramaut adalah mengumandangkan azan di telinga jenazah setelah jenazah
dimasukkan dalam liang lahat, termasuk bid'ah kah adat ini ? Masalah adzan di telinga jenazah atau iqamah bukan merupakan sunnah, dan tidak ada hadist Nabi
Muhammad SAW yang menerangkan hal tersebut, hanya saja hal ini pertama kali dilakukan oleh ulama
kota Zabid, Abu Zaid al-Farisi al-Zabrani al-Yamani, di kota Zabid pada tahun 650 H. Ulama ini
adalah termasuk orang yang sangat dipercaya oleh masyarakat, ahli hadist, tafsir, dan ilmu-ilmu
lainnya, kemudian beliau melakukan adzan ini dengan dalil istihsan (memandang seusuatu hal baik
dari sudut pandang syariah) dan dia tidak memiliki dalil lain kecuali Qiyas (analogi suatu hukum
dengan hukum lain karena ada alasan yang sama) dengan masalah mengumandangkan azan di telinga
bayi yang baru lahir yang dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW :
ãä æáÏ áå ãæáæÏ ÝÃÐä Ýí ÃÐäå Çáíãäì æÃÞÇã ÇáÕáÇÉ Ýí ÃÐäå ÇáíÓÑì áã ÊÖÑå Ãã ÇáÕÈíÇä
Artinya : barang siapa dikaruniai bayi lalu dibacakan adzan di telinga kanannya dan iqamah di
telinga kirinya maka anak tersebut tidak akan di ganggu oleh ummu sibyan (julukan untuk jin)
Para ulama mengatakan bahwa hikmah dibalik perintah untuk mengumandangkan azan di telinga bayi
yang baru lahir adalah agar kata-kata pertama yang didengarkan oleh bayi tersebut adalah untaian
dzikir kepada Allah SWT, dan dasar ini digunakan oleh Syekh Abu Zaid sebagai landasan qiyas,
seraya berkata, sebagaimana agar yang pertama kali oleh manusia didengarkan itu dzikir kepada
Allah adalah hal yang baik maka demikian juga agar yang terakhir kali didengar oleh manusia itu
adalah dzikir kepada Allah juga baik.
Dari sini Syekh Abu Zaid membangun sikapnya, konon hal ini terjadi pada abad ke-7 hijriah. hal
ini disebutkan dalam Lu'lu'iyah Fi Tarikh Dawlah Rasuliyah, intinya masalah ini adalah masalah
sepele bagi yang ingin melakukan dipersilahkan dan bagi yang tidak menginginkannya tidak menjadi
masalah, dan hal ini dipandang baik oleh banyak sekali diantara para ulama, mengingat kita
membantu jenazah agar akhir kalimat yang mendengung di telinganya adalah untaian kalimat dzikir
kepada Allah SWT. Allahu A'lam.
|