Pelajar Menyalahgunakan Ilmu, Bagaimana?
The Source: Rubat-Tareem.net - 07/09/09
Home \
Fatwa
Saya seorang guru komputer, bila salah satu anak didik saya menggunakan komputer bukan selayaknya seperti melakukan hal-hal yang mungkar dan haram bagaimana hukumnya? Jawab, Tidak boleh mempergunakan komputer untuk hal-hal yang haram, atau untuk hal-hal yang
mengajak kepada perzinahan, atau untuk melihat wanita-wanita telanjang, karena semua hal
tersebut merupakan faktor pemicu syahwat, zina, dan onani, dan semua hal yang menjadi media
untuk keharaman maka hukumnya adalah haram, maka wajib bagi anda untuk melarang mereka melakukan
hal tersebut, dan menjaga profesi anda dari hal-hal yang haram ini, sehingga anda terhindar dari
keikutsertaan dalam dosa dan kejelekan.
|