Kami ingin tahu bagaimana batasan aurat di madzhab Imam Syafi'I, mohon penjelasannya
Aurat
menurut madzhab imam Syafi'I, adalah sebagai berikut :
Aurat
|
Bersama Laki-laki
|
Bersama Perempuan
|
Dalam Shalat
|
Ketika Sendiri
|
Laki-laki
|
Antara pusar dan
lutut
|
·
Asing (bukan
mahramnya) : seluruh tubuhnya
·
Mahramnya : antara
pusar dan lutut
·
Istrinya : tidak
ada aurat
|
Antara pusar dan
lutut
|
Kedua kemaluannya
|
Perempuan
|
·
Asing (bukan
mahramnya) : seluruh tubuhnya
·
Mahramnya : antara
pusar dan lutut
·
Suaminya : tidak
ada aurat
|
·
Asing (bukan mahramnya) muslim :
antara pusar dan lutut
·
Asing (bukan
mahramnya) kafir : seluruh tubuhnya kecuali yang tampak ketika
mengerjakan sesuatu
·
Mahramnya : antara
pusar dan lutut
|
Seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan telapak tangan
|
Antara pusar dan
lutut
|