Prosentase Pernikahan Orang Asing Dengan Wanita Yaman Meningkat
The Source: Thawranews.net - 13/1/10
Home \
Liputan
Angka pernikahan orang asing dengan wanita Yaman dan sebaliknya meningkat menjadi 1230
pernikahan hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 2008 yang mencatat angka 1149
pernikahan Angka tertinggi di capai oleh Saudi Arabia yang tercatat pernikahan laki-laki saudi dengan
wanita Yaman mencapai 412 pernikahan, laporan ini disampaikan oleh Kementerian Keadilan Yaman
yang sementara wanita Saudi dengan laki-laki Yaman tercatat 2 pernikahan.
Sementara angka pernikahan wanita Yaman dengan laki-laki Emirates mencapai 230 pernikahan hal
ini meningkat dari 154 pernikahan pada tahun sebelumnya, sementara pernikahan laki-laki Yaman
dengan wanita Emirates mencapai 6 pernikahan hal ini menurun dari angka pada tahun sebelumnya
yang mencapai 21 pernikahan.
Peringkat berikutnya adalah pernikahan laki-laki Bahrain dengan wanita Yaman dan sebaliknya
mencapai 71 pernikahan, lalu disusul dengan pernikahan orang Oman dengan orang Yaman yang
mencapai angka 69 pernikahan.
Diantara pernikahan antar benua yang tercatat antara lain pernikahan laki-laki Amerika dengan
wanita Yaman satu pernikahan, dan pernikahan bangsa Inggris dengan bangsa Yaman 35 pernikahan,
sementara angka pernikahan orang Yaman dengan orang Somal meningkat menjadi 34 pernikahan dan
dengan orang Ethiopia meningkat menjadi 19 pernikahan.
Izin pernikahan campuran yang diterbitkan oleh kementerian keadilan ini diberikan setelah kedua
calon suami istri memenuhi persyaratan berupa surat izin dari kementerian dalam negeri kemudian
kedutaan besar negara bersangkutan dan ditambah dengan persyaratan sesuai dengan syariah.
Diantara syarat yang harus dipenuhi oleh seorang berkewarganegaraan asing untuk menikah dengan
wanita Yaman 1. beragama islam 2. memiliki izin tinggal resmi di Yaman 3. memiliki keterangan
kelakuan baik 4. tidak memiliki istri 5. sertifikat kesehatan bebas dari penyakit menular dari
badan resmi yang diakui negara 6. memiliki kemampuan untuk menafkahi istri 7. mendapatkan izin
dari pemerintah negara bersangkutan 8. beda usia antara calon suami istri tidak boleh lebih dari
20 tahun.
|