Dengar Musik Gimana?
The Source: rubat-tareem.net - 10/3/10
Home \
Fatwa
Apa hukum mendengarkan lagu-lagu dari kaset atau televisi sementara kita tahu bahwa di dalam lagu tersebut digunakan peralatan musik seperti gitar? Jawab
Mendengarkan lagu yang di dalamnya tidak terdapat gerakan-gerakan erotis atau yang mengundang syahwat dan tidak ada gitar serta peralatan musiknya hukumnya
adalah mubah atau boleh, tapi apabila di dalam lagu tersebut ada gitar dan alat-alat lahw (alat musik yang membuat lupa kepada Allah SWT) yang diharamkan
syariat apakah rekaman suara sesuatu yang haram itu hukumnya juga haram terdapat perbedaan pendapat diantara ulama, danulama yang mengatakan bahwa gema atau rekaman atau suara pantulan dari sesuatu yang haram itu haram maka maslah ini pun hukumnya haram menurut ulama ini, dan ulama yang mengatakan hukum rekaman atau suara pantulan tadi itu mubah atau boleh maka hukumnya adalah boleh, dan banyak diantara ulama yang memperbolehkannya dengan syarat tidak menjadikan pendengarnya melakukan keharaman dan tidak menyebabkan meninggalkan suatu kewajiban dan semakin anda menghindarihal tersebut maka semakin baik karena Rasulullah SAW bersabda :
ÇáÛäÇÁ íäÈÊ
ÇáäÝÇÞ Ýí ÇáÞáÈ ßãÇ ÈäÈÊ ÇáãÇÁ ÇáÈÞá
lagu menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan baql (sayuran semacam sawi)
dalam sabda Beliau SAW yang lain :
áÃä íãÊáÆ ÌæÝ ÃÍÏßã ÞíÍÇð ÎíÑÇð áå ãä Ãä íãÊáÆ ÛäÇ
Isi perut kalian lebih baik dipenuhi oleh nanah dari pada dipenuhi oleh lagu
atau sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah SAW
Allahu A'lam
|