Asuransi??? Boleh???
The Source: RUBAT-TAREEM.NET - 21/3/10
Home \
Fatwa
Apakah hukum asuransi untuk mobil dan kesehatan, dengan cara membayarkan sejumlah uang ke perusahaan asuransi pertahun jika ada kecelakaan mobil atau
tertimpa sakit maka perusahaan asuransi akan menanggung semua pembiayaanya?
Lalau bagaimana dengan asuransi wajib yang diambil dari gaji perbulan? Jawab
Asuransi adalah masalah baru yang manapara ulama telah membahas masalah ini dalam bab serta buku khusus, mereka pun berbeda pendapat tentang masalah ini
tapi secara singkat bahwa asuransi kesehatan, kendaraan, dan kerja yang sudah berjalan di berbagai negara islam banyak sekali ulama yang memperbolehkannya.
Tapi yang masih luas diperdebatkan adalah asuransi jiwa dan kebanyakan ulama tidak memperbolehkannya.
|