Jual Beli Via Internet
The Source: rubat-tareem.net - 10/7/2010
Home \
Fatwa
Apa hukum jaul beli via internet atau via televisi ? kalau sah apa alasannya? sementara pembeli tidak melihat barang yang akan dibeli dan di
dalam majelis tidak ada serah terima barang dan uang ? Jawab
Jual beli via internet atau telephone atau televisi, menurut ulama salaf madzhab imam Syafi'i tidak sah, tetapi menurut pendapat ulama Syafi'i
pada zaman ini atau yang disebut dengan ulama muta'akhirin jual beli ini sah dengan syarat tidak ada pengkhianatan dan kerugian yang
berlebihan diantara kedua belah pihak.
|