Perhiasan Emas 350 Gram wajib zakat kah?
The Source: rubat-tareem.net - 22/07/2010
Home \
Fatwa
Saya seorang istri dan memiliki 350 gram emas yang sudah lewat beberapa kali haul (sempurna setahun.red) ? padahal emas-emas tersebut bukanlah untuk kami timbun tapi untuk digunakan sebagai perhiasan setiap kali ada perayaan ied atau waktu-waktu tertentu apakah wajib zakat? Jawab
Emas yang anda miliki 350 gram wajib untuk dikeluarkan zakatnya karena telah melebihi nisab bahkan berkali-kali lipat, setiap haul yang lewat harus dikeluarkan zakatnya, tahun pertama harus mengeluarkan zakat satu tahun, tahun kedua harus mengeluarkan dua zakat, zakat untuk tahun lalu dan zakat untuk tahun itu, tahun ketiga tiga zakat dan demikian seterusnya sampai tahun terakhir maka tidak wajib zakat kecuali satu zakat saja yaitu zakat tahun tersebut
|