Wanita BepergianTanpa Mahram ???
The Source: Saba - 12/8/2010
Home \
Fatwa
Apa hukum wanita bepergian tanpa mahram menggunakan pesawat udara, dia hanya dijemput oleh keluarganya di bandara udara ?? Jawab
Wanita yang bepergian ini bila di dalam pesawat tersebut terdapat wanita-wanita lain yang statusnya sama dengan dia maka dia terselamatkan dari dosa, namun bila tidak ada wanita lain dalam pesawat tersebut maka perjalanan wanita tersebut hukumnya haram, hanya saja imam Syaukani dalam kitab beliau Nailul Autar menukil sebuah pendapat yang mengatakan "bila wanita tersebut merasa aman dari segala macam fitnah maka perjalanannya hukumnya boleh" dasar yang beliau ambil adalah hadist Rasulullah SAW :
«æÇááå áíÊãä åÐÇ ÇáÃãÑ ÍÊì ÊãÔí ÇáÖÚíäÉ ãä ÕäÚÇÁ Åáì ÍÖÑãæÊ áÇ ÊÎÇÝ ÅáÇ Çááå æÇáÐÆÈ»
Artimya :
Demi Allah perkara ini (agama) akan sempurna sampai ada wanita yang lemah berjalan dari Sana'a sampai Hadhramaut dia tidak takut siapa pun kecuali Allah SWT dan serigala.
|