Hasil Sewa Apakah Wajib Dizakati?
The Source: Saba - 01-04-2011
Home \
Fatwa
Seseorang memiliki ivestasi di bidang persewaan perumahan, apakah hasil dari sewa wajib untuk
dizakati, sebab dalam praktiknya sebelum uang tersebut mencapai satu tahun sudah dijadikan modal
investasi di tempay lain, seandainya wajib untuk dikeluarkan zakatnya, berapakah kadarnya? Hasil sewa yang diperoleh oleh seorang investor dari gedung sewaannya bukan termasuk harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali bila sudah mencapai satu nisab dan mencapai satu haul
(berusia saru tahun) maka saat ini wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas dan perak, hal
ini karena saat ini harta tersebut wjib dikeluarkan zakatnya karena dia memiliki nilai emas dan
perak bukan karena dia merupakan harta hasil investasi.
Nisab artinya harta tersebut mencapai harga yang cukup untuk membeli 21 awqiah perak atau 85
gram emas, namun Dr. Yusuf Qardawi mengatakan untuk masa sekarang yang lebih tepat adalah
penggunaan standar nisab atau standar perak.
maka jika seseorang mendapati hartanya cukup untuk membeli 21 awqiah perak dan telah lewat
usianya satu haul atau tahun maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 persen
artinya dalam 100 yang harus dikeluarkan 2.5 dan dari 1000 yang wajib dikeluarkan adalah 25.
Adapun apabila properti yang dimilikinya itu diperdagangkan maka hukumnya adalah hukum barang
dagangan.
|