Ada Sedikit Najis di Pakaian, Standar Najis Sedikit Bagiamana?
The Source: rubat-tareem.net - 29/10/2011
Home \
Fatwa
Bagaimana hukum najis sedikit yang terkena pakaian, seperti percikan air seni atau madhi,
bolehkah solat dengan menggunakan pakaian tersebut? kemudian batasan suatu najis dikatakan
sedikit itu seberapa? Jawab
Air seni dan madhi hukumnya adalah najis secara ijma', dan orang tersebut tidak boleh solat
dengan menggunakan pakaian tersebut karena pakian tersebut najis. dan solat orang tersebut
dianggap nais menurut madzhab imam Syafi'i.
Adapun pertanyaan apakah hukumnya (air seni dan madhi yang sedikit) seperti hukum darah sedikit
yang mengenai pakaian?
jawab
masalah darah berbeda-beda :
apabila darah tersebut dari orang lain maka hukumnya seperti hukum air seni
apabila darah sedkit itu darahnya sendiri, maka jikalau sedikit maka ma'fu (dimaafkan
keberadaannya.red) dan jikalau banyak maka najis.
adapun batasan sedikit dan banyak itu kembali kepada 'urf (kebiasaan orang).
Para ahli fiqih ada yang menjelaskan bahwa najis yang dimaafkan keberadaannya ada kurang lebih
enam puluh enam najis, oleh Ibnu Mu'adz dirangkum dalam 300 bait syair dan dijelaskan juga
maksudnya.
Adapun pertanyaan : Apakah batasan najis yang dima'fu (dimaafkan keberadaannya) misalnya najis
yang sedikit yang tidak diindra oleh mata ataupun najis sedikit yang oleh umumnya manusia
dianggap sedikit, selama najis tersebut sedikit menurut pandangan manusia pada umumnya maka
hukumnya adalah ma'fu, tapi dalam agama Allah sebaiknya berhati-hati, dengan cara mencuci pakian
tersebut dan tidak menggunakannya untuk solat tapi menggunakan pakaian lain yang suci, ini
adalah hukum fiqh untuk masalah ini. Untuk berwara' dan berhati-hati diperintahkan di dalam
agama Allah. sementara batasan banyak dan sedikitnya najis adalah menurut kebiasaan dan
penilaian manusia pada umumnya.
Ada yang mengatakan suatu najis itu dikatakan sedikit apabila sama seperti ukuran tanda di siku
keledai, lebih dari itu maka dianggap banyak.
Ada yang mengatakan batasan sedikit apabila seukuran dengan telapak tangan lebih dari itu
hukumnya adalah banyak.
Tapi pendapat yang mu'tamad adalah kebiasaan orang setempat dalam mengaggap jika mereka
menggapak ini adalah banyak maka banyak dan jika mereka menganggap ini adalah sedikit maka dia
adalah sedikit dan dianggap ma'fu (dimaafkan oleh syariat keberadaannya).Allahu A'lamu.
|