Bolehkah Anak yang Belum Baligh Menghajikan Orang Lain
The Source: Saba - 11/5/2011
Home \
Fatwa
Ada seorang anak yang ingin menghajikan orang lain tapi dia belum baligh, bolehkah? Jawab
Tentu saja anak tersebut tidak boleh menghajikan orang lain, sebab anak ini belum pernah
melaksanakan haji wajib untuk dirinya sendiri, seandainya dia akan melakukan haji islam
(haji wajib dia) sebelum dia baligh maka hajinya tidak sah, naka kecil yang belum baligh bila
dia berniat untuk mengerjakan haji islam (haji wajib yang pertama kali) maka kewajibannya
untuk melaksanakan ibadah haji belum gugur, dan dia masih berkewajiban untuk
melaksanakan ibadah haji lagi setelah dia baligh.Allahu A'lam
|