Hukum Menghilangkan Rambut Wajah Wanita Dengan Laser
The Source: rubat-tareem.net - 03/30/2013
Home \
Fatwa
Apa hukum menghilangkan rambut wajah seorang wanita dengan laser baik dia sudah menikah ataupun
belum dengan tujuan berhias? Menghilangkan rambut wajah atau menipiskan alis menurut para ulama masuk dalam kategori Tanmis
yang diharamkan dalam Hadist sohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori : Ãäå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ¡ ÞÇá: «áÚä Çááå ÇáäÇãÕÉ æÇáãÊäãÕÉ» Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT melaknat orang yang mencukur rambut wajah dan yang dicukur. Kalau menghilangkan rambut wajah dengan dicabut maka hukumnya haram secara ijma'. tapi bila rambut tersebut dihilangkan dengan cara dicukur maka disana ada perbedaan pendapat diantara para ulama, namun pendapat yang mu'tamad hal ini pun hukumnya juga haram. ada pendapat lain yang lemah yang mengatakan hukumnya makruh, hal ini disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab beliau al-Jawazir. Adapun menghilangkan rambut dengan laser hukumnya pun sama dengan di atas. tapi bila ada seorang wanita yang dipaksa suaminya untuk melakukan hal tersebut, maka disana ada pendapat yang memperbolehkan selain madzhab imam Syafi'i. Intinya sebaiknya wanita tidak mencukur rambutnya karena hal ini lebih hati-hati.
|