Langganan Bus Bayar Perbulan, Pas Gak Pake Jasanya Apa Harus Bayar?
The Source: rubat-tareem.net - 04/12/2013
Home \
Fatwa
Kami pelajar dari kota Syihir dan belajar di kota Mukalla, di sana ada bus-bus yang kita gunakan
jasanya untuk mengantar jemput kita dengan biaya dibayar setiap bulan, suatu hari pemerintah
mengumumkan hari libur darurat, apakah kita harus memberi pemilik bus biaya jasa satu bulan
ataukah tidak? Jawab Hal seperti ini dikembalikan kepada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kalau kesepakatannya
meskipun ada libur darurat kalian harus membayar penuh, maka saudara harus memenuhi kesepakatan
tersebut, dan ini termasuk dalam akhlak karimah yang mulia. Kalau kesepakatannya tidak harus bayar penuh di saat ada libur darurat maka disesuaikan dengan
kesepakatan. Kalau hal ini tidak ada dalam kesepakatan, maka harus ada langkah damai (saling pengertian)
diantara kedua belah pihak, ada baiknya bila memang pemilik bis sudah payah-payah datang karena
mengira ada belajar hari itu dan ternyata tidak ada kita memberinya biaya yang telah dia
keluarkan untuk perjalanan tersebut, dan ini termasuk bab akhlaq karimah yang diajarkan oleh
Rasulullah SAW : ((ÅäãÇ ÈÚËÊ áÃÊãã ãßÇÑã ÇáÃÎáÇÞ))[ãÊÝÞ Úáíå ãä ÍÏíË ÃÈí åÑíÑÉ ÑÖí Çááå Úäå]. æÇááå ÇÚáã
Artinya : Hadist Abu Huraira R.A: Rasulullah SAW bersabda : Aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang baik.
|