Bunuh Diri Karena Menghindari Diperkosa, Bagaimana?
The Source: RUBAT-TAREEM.NET - 05/22/2013
Home \
Fatwa
Apa hukumnya jika seorang wanita bunuh diri karena takut diperkosa ? Jawab Wanita muslim jika menghabisi nyawanya karena takut diperkosa secara dzahir syariat wanita ini berdosa, seharusnya dia berusaha untuk membela diri semampu dia bila setelah membela diri di terbunuh maka dia mati syahid, Rasulullah SAW bersabda : من قُتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون عرضه فهو شهيد)[رواه الطبراني عن ابن عباس] Artinya : barangsiapa yang terbunuh karena menjaga hartanya maka dia mati syahid, barang siapa yang terbunuh karena menjaga kehormatannya maka dia mati syahid. (H.R. Tabrani dari Ibnu Abbas) Tapi wanita tersebut karena terburu-buru bunuh diri maka secara dzahir syariat dia maksiat, dan perkaranya diserahkan kepada Allah SWT, bisa jadi Allah SWT mengampuninya jika dia bunuh diri dengan alasan menjaga kehormatannya. Rasulullah SAW bersabda : من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالداً مخلداً أبداً ، ومن احتسى سماً فقتل نفسه فسمه بيده في نار جهنم يحتسيه أبدا)[رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة] Artinya : Barang siapa yang bunuh diri dengan besi maka besi itu akan digunakannya untuk menusuk-nusuk dirinya di neraka Jahannam, barang siapa yang meminum racun untuk bunuh diri maka dia akan meracun dirinya di neraka Jahannam selama-lamanya. (H.R. Bukhari Muslim dari Abu Huraira) Tapi wanita tersebut perkaranya kembali kepada Allah SWT selama dia bunuh diri karena ingin menjaga kehormatannya.
|