Bagaimana hukumnya orang yang ketika membaca hamdalah mereka tidak
mengucapkan lam pertama pada lafdaz jalalah dan kadang juga sambil
mengkasrahkan huruf dal dari lafadz alhamdu menjadi alhamdillah, sahkah
bacaan orang tersebut?dan sahkah bermakmum kepada orang tersebut bila
tahu kondisi orang tersebut?
Jawab
Di antara syarat membaca surat alfatihah adalah dengan cara menjaga semua huruf-hurufnya untuk diucapkan dengan sempurna, jika seorang yang shalat itu menghilangkan salah satu dari huruf dari surat Al Fatihah maka bacaannya batal, dan bila bacaannya batal maka shalatnya pun batal bila dia tidak mengulang lafadz yang dihilangkan salah satu hurufnya tadi dengan sengaja. Namun bila dia mengulangi lagi bacaan hamdalahnya dengan menyempurnakan huruf-hurufnya termasuk huruf lam pertama pada lafadz jalalah sebelum dia ruku' maka hukum bacaan fatihahnya sah.
Adapun orang bermakmum kepada orang yang menghilangkan salah satu huruf bacaannya tadi bila dia tahu kondisi imam maka shalat si-makmum pun batal sebagaimana shalat si imam, namun bila dia tidak mengetahui kondisi itu shalatnya tidak batal sampai dia menyadari kondisi si imam, demikian diungkapkan oleh Imam Sibromulisi, Ditulis oleh Muhammad Bin Salim Bin Hafidz Bin Syekh Abu Bakar Bin Salim, pada 5 dzul qa'dah 1387 di Tarim.