a. Ada banyak dusun bertetanggaan setiap dusun memiliki nama sendiri, ladang, kebun kurma,
kandang hewan piaraan mereka jadi satu, setiap dusun tadi mendirikan sholat jum'at sendiri-sendiri dengan kondisi setiap sholat jum'at yang didirikan pada satu dusun, jumlah jama'ah jumatnya kurang dari 40 orang yang wajib melaksanakan jum'atan, padahal adzan jum'at dari tiap dusun bisa terdengar dari dusun yang lain. Pertanyaannya apakah sholat jumat mereka bisa dianggap sah? ataukah semua harus mendirikan sholat jumat pada satu dusun dan semua penduduk dusun-dusun tadi wajib hadir di satu masjid dusun tadi sekalipun itu berat? ataukah semua tidak wajib sholat jumat tapi menggantinya dengan sholat dzuhur di dusun masing-masing, atau bagaimana?
b. Ada satu dusun kecil berada disamping kota besar, penduduk dusun tersebut bisa mendengarkan azan sholat jumat yang didirikan di kota besar disampingnya, namun penduduk dusun tersebut mendirikan solat jum'at sendiri dengan jumlah jama'ah kurang dari yang disyaratkan untuk mendirikan sholat jum'at, apakah secara syariat pemerintah harus melarang pendirian sholat jumat yang kurang jumlah jamaahnya tadi dan memerintahkan mereka untuk hadir sholat jumat di kota tadi, meskipun mereka mengatakan bahwa sholat jumat di dusun mereka sudah didirikan sejak dahulu kala dan mengelak untuk sholat jumat di kota tadi. Apakah syariat memperbolehkan solat jumat yang semacam demikian?
Jawaban
a. Bila dusun-dusun itu seperti yang digambarkan oleh penanya sekira dusun-dusun itu bisa dikategorikan satu dusun, maka para penduduk dusun-dusun itu harus mendirikan sholat jumat di satu tempat yang dapat menampung jamaah dengan jumlah yang memenuhi syarat dalam mendirikan sholat jumat, kecuali bila mereka kesulitan untuk berkumpul pada satu tempat sebab tidak adanya tempat yang bisa menampung mereka semua tanpa beban, atau ujung dusun-dusun tersebut berjauhan sekira adzan jumat tidak terdengar dari tempat yang lain maka boleh mendirikan jumatan lain bila di tempat itu bisa dihadiri oleh jamaah yang memenuhi syarat untuk didirikannya solat jumat. Namun bila dusun-dusun tadi tidak berdekatan sekira tidak bisa dikategorikan satu dusun maka setiap dusun memiliki hukum tersendiri, bila jumlah penduduknya kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka semua penduduk cukup mendirikan sholat dzuhur dan mereka tidak boleh mendirikan sholat jumat kecuali bila mereka bertaklid (mengikuti) madzhab atau pendapat yang memperbolehkan didirikannya solat jumat meskipun jumlah jamaahnya kurang dari yang disyaratkan. Dan jika mereka bisa bertaklid secara benar maka mereka wajib untuk mendirikan solat jumat dan mengulanginya dengan sholat dzuhur untuk berhati-hati sebagaimana difatwakan oleh Al Imam Al Kurdy, namun bila jumlah yang disyaratkan hanya terpenuhi di salah satu dusun-dusun tadi maka di dusun tersebut wajib didirikan jumat sementara penduduk dari dusun lain ikut sholat jumat di dusun tersebut bila mereka dapat mendengarkan adzan jumat di dusun tersebut.
Jika pada suatu waktu didusun tersebut jumlah jamaahnya telah mencukupi syarat
untuk mendirikan sholat jumat, maka saat itu penduduk dusun itu harus mendirikan sholat jumat di dusun tersebut, dan tidak boleh pergi ke dusun lain untuk sholat jumat. Ini menurut madzhab Imam Syafi'I, kecuali jika penduduk dusun itu ber-taklid kepada madzhab yang memperbolehkan pendirian sholat jumat meskipun jumlah jamaahnya kurang dari yang disyaratkan dengan taklid yang benar, saat ini penduduk dusun itu wajib mendirikan sholat jumat dengan kondisi mereka tersebut.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyaidin dikataka, dinukil dari Habib Alwi bin Saqqaf Al Jufri, yang kita pilih bila seandainya di suatu dusun jumlah jamaahnya kurang dari yang disyaratkan dan mereka tidak memungkinkan untuk pergi ke tempat yang didirikan sholat jumat secara sempurna, atau memungkinkan tapi dengan sangat berat dan susah, maka kondisi pertama wajib bagi mereka dan kondisi kedua mereka boleh untuk mendirikan solat jumat dengan jumlah jamaah yang seadanya. Hal ini dipilih dan dilakukan oleh Sayyid Ahmad bin zain Al Habsyi.
b. Dari sini pemerintah tidak punya hak untuk melarang mereka mendirikan sholat jumat di tempat mereka jika mereka menganut pendapat yang memperbolehkan tersebut, khusunya bila untuk pergi ke tempat yang didirikan sholat jumat secara sempurna sangat susah, sementara syariat dalam hal ini memberikan keleluasan,
Ditulis oleh Fadhal bin Abdul Rahman Ba Fadhal pada 12 Dzul Hijjah 1388.